Gereja Oikumene Jakarta Barat

Sebuah gereja GPIB dengan halaman parkir luas yang berlokasi di Perumahan Sederhana Kodam Jaya Kebon Jeruk. Jemaat terdiri dari berbagai suku (oikumene). Di gereja protestan yang oikumenis ini, Anda bisa bertumbuh dalam iman kepada Tuhan Yesus.

Thursday, April 19, 2018

Persepuluhan dan Pajak Kepada Pemerintah

Ada dialog dalam Injil Matius, Markus dan Lukas tentang judul di atas. Khusus untuk renungan ini, saya kutip dari Markus 12: 14-17 yang menuliskan sebagai berikut:

Orang-orang itu datang dan berkata kepada-Nya: "Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur, dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka, melainkan dengan jujur mengajar jalan Allah dengan segala kejujuran. Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak? Haruskah kami bayar atau tidak?" Tetapi Yesus mengetahui kemunafikan mereka, lalu berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mencobai Aku? Bawalah kemari suatu dinar supaya Kulihat!" Lalu mereka bawa. Maka Ia bertanya kepada mereka: "Gambar dan tulisan siapakah ini?" Jawab mereka: "Gambar dan tulisan Kaisar." Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar (PAJAK) dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah (PERSEPULUHAN dan Persembahan Lainnya)!" Mereka sangat heran mendengar Dia.

Saat kita melaporkan pajak pribadi secara online, maka melalui panduan akan ditanyakan apakah kita membayar zakat (persepuluhan untuk orang Kristen). Maksudnya, zakat tersebut dapat digunakan untuk memotong penghasilan kena pajak. Dengan perkataan lain, Pemerintah mengijinkan kita untuk membayar persepuluhan kepada Tuhan terlebih dahulu, baru sisanya dikenakan pajak.



Tetapi sebagian besar orang Kristen telah membayar persepuluhan dan pajak dari sumber penghasilan yang sama, alias melakukan pembayaran ganda sebagai pengurang penghasilan yang dipergunakan untuk diri pribadi. Hal ini bisa disebabkan karena 2 alasan:

  1. Sebagian besar orang Kristen tidak mengetahui bahwa Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011 dapat menerima dan memberikan surat bukti pembayaran Persepuluhan untuk dipotongkan kepada Penghasilan Kena Pajak.
  2. Khusus untuk orang Kristen yang tahu mengenai keberadaan LEMSAKTI ini tidak mau menyerahkan persepuluhannya kepada lembaga ini karena mereka hanya mau menyerahkan persepuluhan sepenuhnya kepada gerejanya masing-masing. Khususnya GPIB, sejak para pendetanya tidak lagi dibiayai oleh Pemerintah, maka sumber dana utamanya adalah Persembahan Persepuluhan dan Persembahan lainnya (Kolekte).

Sama halnya dengan Badan Zakat yang banyak (ada 19 badan yang resmi untuk menerima Zakat), seharusnya gereja-gereja mainstream yang memiliki majelis sinode seperti GPIB, HKBP, Katholik, dan GKI, diijinkan untuk memiliki lembaga seperti halnya LEMSAKTI, misalnya LEMSAKTI-GPIB, LEMSAKTI HKBP dan sebagainya.

Hal ini bukan saja untuk kesetaraan, tetapi juga untuk memuliakan Tuhan yang menjadi penganjur akan adanya kesetaraan dan keseimbangan dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment